2 Honorer Ini akan Dapat Tambahan Nilai di PPPK 2022, Peluang Lebih Besar?

- 13 Agustus 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi guru honorer yang dapat tambahan nilai pada seleksi PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer yang dapat tambahan nilai pada seleksi PPPK 2022 /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan mengenai tambahan nilai untuk seleksi PPPK 2022 sebagaimana telah diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kemdikbud memberlakukan penambahan nilai untuk PPPK 2022 dengan ketentuan yang berlaku. Penambahan nilai tentunya bisa menunjang peluang kelulusan.

Akan tetapi, perlu diketahui juga bahwa pada seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru terdapat mekanisme khusus yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: Deolipa Eks Pengacara Bharada E Diganti, Kali Ini Kuasa Diserahkan pada Siapa?

Peserta PPPK 2022 harus melewati tahap seleksi yang ditentukan, yakni penempatan untuk guru yang lolos passing grade, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Ketiga mekanisme seleksi PPPK 2022 tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan tersebut membahas mengenai pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Pada peraturan juga dibahas mengenai kriteria pelamar kategori pelamar prioritas yang terdiri dari prioritas 1 (THK-II  lolos passing grade), prioritas 2 (THK-II), dan prioritas III (guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik minimal 3 tahun.

Baca Juga: Synchronize Fest Festival 2022 Akan Segera Digelar. Ini Jadwal, Harga Tiket dan Line Up 

Selanjutnya, pelamar umum, yakni diperuntukkan bagi lulusan PPG yang telah terdaftar di database peserta yang lulus dan pelamar terdaftar di Dapodik.

Kemudian pada PPPK 2022 jabatan fungsional guru, terdapat pula seleksi kompetensi. Seleksi prioritas diperuntukan bagi pelamar prioritas 1 dengan menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

Selanjutnya untuk pelamar prioritas 2 dan 3, menggunakan kesesuaian atau verifikasi akademik kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.

Baca Juga: Kenalan dengan Champion Ninja yang ada di League of Legends, Tertarik Untuk Mencoba?

Pelamar umum menggunakan seleksi tes berbasis CAT-UNBK. Pelamar juga dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi  pelamar prioritas.

Pelamar umum yang dinyatakan lulus, apabila nantinya nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Nilai ambang batas terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

Baca Juga: 55 Link Twibbon HUT RI Ke 77, Cocok Diunggah di Media Sosial pada Tanggal 17 Agustus, Yuk Ramaikan!

Selain itu, PANRB juga menentukan terkait penambahan nilai untuk peserta PPPK Guru 2022.

Penambahan nilai pertama, untuk seleksi kompetensi teknis 100%, yang diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear. Tambahan nilai kedua akan diberikan untuk pelamar penyandang disabilitas.

Pemenuhan kebutuhan nantinya akan mendahulukan pelamar prioritas 1, yang akan dilakukan secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru swasta.

Baca Juga: 35 Twibbon HUT RI ke 77 Desain Unik dan Simpel, Cocok Sambut Hari Kemerdekaan dan Dibagikan Ke Sosial Media

Selain itu, jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas 2, dan selanjutnya diisi oleh pelamar prioritas III, dan dilakukan seleksi umum dengan CAT UNBK.

Ketiga poin tersebut merupakan hal yang baru dari rilis PANRB Nomor 20 tahun 2022.

"Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal)," ujar BKD Jatim sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @bkdjatim.

Baca Juga: PPK Jangan Lupa Lakukan Hal Ini, Berkaitan dengan Masa Depan Tenaga Honorer, Simak Selengkapnya

Perlu diketahui bahwa pada seleksi PPPK Guru 2022, terdapat panitia seleksi, yakni panitia seleksi Nasional, panitia seleksi PPPK JF guru Kemdikbud, dan panitia seleksi Instansi Daerah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @bkdjatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x