Kemdikbud Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Semua Jenjang Pendidikan. Tentang Apa? Simak di Sini...

- 13 Agustus 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas
Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas /Pixabay

Surat edaran itu adalah tentang pengumuman Persiapan dan Pelaksanaan UKM PPG pada tahun 2022 periode 1 dan 2.

Lebih lanjut pada surat edaran itu terdapat daftar yang dirilis oleh Kemdikbud tentang Perguruan Tinggi tempat diadakannya PPG dalam jabatan.

Selain itu juga terdapat sekitar 7.027 guru yang lulus UP PPG dalam jabatan tahun 2022.

Hal itu tentunya menjadi peringatan untuk guru yang belum mengikuti PPG dalam jabatan, terutama bagi 6.167 guru yang belum lulus PPG dalam jabatan.

Itu artinya, untuk guru non sertifikasi yang belum lulus PPG dalam jabatan, perlu mempersiapkan lebih dalam mengenai hal-hal apa saja yang perlu diusahakan sebelum memulai pelaksanaan ujian.

Baca Juga: Kang Tae Oh Tidak Sadar Lagi Direkam, Kebablasan Peluk Park Eun Bin Terlalu Erat Hingga Tuai Sorotan

Informasi kedua adalah untuk guru yang telah sertifikasi yang akan mendapat tunjangan sertifikasi triwulan dua, diantaranya yakni:

Sulawesi Barat
Minahasa Utara
Provinsi Suamtera Selatan
Jakarta Barat
Jakarta Selatan

Tegal
Polewali Mandar
Kabupaten Muba
Kabupaten Madina
Makassar SMA

Aceh Barat
Berau
Kab. Takalar
Bekasi
Indramayu

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah