SE Baru Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP SMA Mengenai SKB 4 Menteri dan Pemerintah Berlakukan Ini

- 13 Agustus 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Ilustrasi Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) /Pexels/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru dan kepala sekolah.

SE baru Kemdikbud tersebut diberlakukan untuk sekolah secara umum di semua jenjang satuan pendidikan, baik jenjang TK hingga di jenjang SMA.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.go.id berikut isi SE baru Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

Diketahui bahwa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Donald Trump: FBI Sita Dokumen Rahasia yang Diduga Melanggar Undang-Undang

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri.

SE tersebut menjelaskan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut dirilis oleh Kemdikbud dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

Berikut penjelasan dari Suharti, selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, di Jakarta pada 1 Agustus 2022 :

“Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini,

Serta berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest);

Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbudristek;

Diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri;

Yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Seratus Persen di Masa Pandemi Covid-19.”

Baca Juga: Kemdikbud Ajak Semua Guru, Kepala Sekolah dan Tendik Untuk Ikut Program Ini, Terkait Konsultasi?

Suharti melanjutkan bahwa kesepakatan di atas sesuai dengan masukan berbagai kalangan di luar Kementerian.

“Kesepakatan di atas juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait," ujar Suharti.

Maka sebab itulah, pemerintah berharap supaya pembelajaran berjalan dengan baik dengan meminimalkan resiko pandemi.

"Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan resiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan”,kata Suharti.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis.

Pemda diminta melakukan juga penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19.

Selanjutnya Pemda juga diharapkan untuk melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan serta memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Pemberlakuan itu khususnya untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, serta untuk pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di wilayahnya.

Hal itu dilakukan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Info Final Pengangkatan dan Penempatan PPPK 2022 dari BKN serta KemenpanRB, Ini Link Pendaftarannya

SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 (tujuh) hari apabila dalam rombel tersebut ada kasus terkonfirmasi Covid-19.

Penghentian PTM ini akan diberlakukan apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan;

Dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sekitar 5% (lima persen) atau lebih.

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya,”ujar Suharti.

“Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," lanjutnya.

Selanjutnya, paling sedikit akan dilaksanakan penghentian PTM selama 5 (lima) hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Hal itu dilakukan apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis.

Dimana, hasil surveinya menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5% (lima persen).

“Kemendikbudristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK),”tutur Suharti.

“Serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” lanjutnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x