Begini Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri, Swasta dan Fresh Graduate FKIP Jelang Penghapusan Tenaga Honorer

- 13 Agustus 2022, 20:56 WIB
Beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri, swasta dan fresh graduate FKIP pasca penghapusan guru honorer 2023.
Beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri, swasta dan fresh graduate FKIP pasca penghapusan guru honorer 2023. /Diskominfo Bandung/

 

BERITASOLORAYA.com – Pasca terbitnya surat edaran terkait penghapusan guru honorer 2023, banyak yang mempertanyakan terkait nasib guru honorer kedepannya.

Banyak pula yang mempertanyakan terkait jenjang karir guru honorer kedepannya, baik guru honorer di sekolah negeri maupun swasta, terlebih lagi guru fresh graduate FKIP.

Pasalnya meskipun nasib guru honorer Tahun 2023 diatur dengan pola outsourcing dan diganti menjadi PPPK, namun tetap membuat sejumlah guru honorer menjadi kebingungan.

Untungnya bagi guru honorer masih terdapat untuk diangkat menjadi ASN melalui seleksi CPNS ataupun PPPK.

Baca Juga: 5 Klub Teratas Pemenang Ballon d'Or Terbanyak yang Harus Anda Ketahui

Sesuai dengan aturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, terkait status kepegawaian di lingkungan instansi, beginilah nasib guru honorer di sekolah negeri.

Dalam peraturan MenPAN RB RI pada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Untuk guru honorer di sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK guru 2021, kini hanya tinggal menunggu pemberkasan dan pengangkatan menjadi ASN PPPK guru saja.

Nantinya, guru honorer yang telah lulus passing grade tersebut akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2022.

Baca Juga: Begini Cara Untuk Bisa Masuk Ke Rapor Pendidikan, Kepala Sekolah dan Operator Sekolah Harus Tahu

Terdapat sejumlah sekitar 193.954 guru yang telah dinyatakan lulus passing grade dan akan diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Sedangkan nasib guru honorer di sekolah negeri yang tidak lulus passing grade dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 dengan menjadi kategori pelamar umum.

Namun guru honorer tersebut harus telah terdaftar pada Dapodik dan memiliki masa abdi mengajar kurang dari 3 tahun.

Begitu Pula halnya untuk guru honorer di sekolah swasta,bagi guru honorer di sekolah swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK guru tahun 2021, tinggal menunggu masa pemberkasan serta  pengangkatan menjadi ASN PPPK guru 2022.

Baca Juga: Berlaku Untuk Guru di Semua Jenjang, Kemdikbud Imbau Agar Pahami 3 Hal Penting ini Pada Kurikulum Merdeka

Sedangkan bagi guru di sekolah swasta yang belum lolos passing grade PPPK guru 2021, dapat mengikuti kembali PPPK guru 2022 melalui mekanisme seleksi CAT-UNBK dengan catatan telah terdaftar pada Dapodik.

Tes CAT-UNBK bagi pelamar umum akan terlaksana bilamana, masih terdapat sisa kuota pada formasi PPPK guru 2022 setelah proses seleksi verifikasi bagi pelamar prioritas 1,2, dan 3 selesai.

Berbeda dengan guru Fresh Graduate FKIP yang mengajar pada sekolah negeri ataupun swasta, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.  Sebab guru yang masih Fresh Graduate FKIP biasanya masih belum terdaftar pada Dapodik.

Baca Juga: SE Baru Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP SMA Mengenai SKB 4 Menteri dan Pemerintah Berlakukan Ini

Meskipun begitu, guru Fresh Graduate FKIP ini bisa mengikuti seleksi pada PPG Prajabatan 2022 serta bisa memperoleh Sertifikat Pendidik Melalui PPG Prajabatan 2022.

Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul “Begini Nasib Guru Honorer 2022-2023 di Sekolah Negeri Swasta dan Fresh Graduate FKIP Usai Penghapusan

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x