SE Baru Kemdikbud untuk Guru TK, SD, SMP SMA Mengenai SKB 4 Menteri dan Pemerintah Berlakukan Ini

- 13 Agustus 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Ilustrasi Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) /Pexels/

BERITASOLORAYA.com- Terdapat Surat Edaran (SE) baru yang resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk guru dan kepala sekolah.

SE baru Kemdikbud tersebut diberlakukan untuk sekolah secara umum di semua jenjang satuan pendidikan, baik jenjang TK hingga di jenjang SMA.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.go.id berikut isi SE baru Kemdikbud untuk guru dan kepala sekolah di semua jenjang pendidikan.

Diketahui bahwa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Donald Trump: FBI Sita Dokumen Rahasia yang Diduga Melanggar Undang-Undang

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri.

SE tersebut menjelaskan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut dirilis oleh Kemdikbud dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

Berikut penjelasan dari Suharti, selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, di Jakarta pada 1 Agustus 2022 :

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x