Pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yaitu bertujuan agar mewujudkan kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.
Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN jika telah memenuhi persyaratan di bawah ini maka dapat diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan. Syaratnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah 5 Daftar Makanan yang Baik Untuk Penderita Diabetes, Nomor 4 Banyak Disukai
a. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dengan syarat tersebut, bagi tenaga honorer yang telah memenuhinya maka pemerintah akan memberikan peluang untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.