Berkaitan Dengan Gaji Tenaga Honorer Yang Belum Terjamin, Menpan RB Tawarkan Hal ini

- 13 Agustus 2022, 22:09 WIB
Menpan RB tawarkan hal ini kepada tenaga honorer jika ingin gaji terjamin
Menpan RB tawarkan hal ini kepada tenaga honorer jika ingin gaji terjamin /Instagram bkdjatim

Pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut yaitu bertujuan agar  mewujudkan kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.

Bagi tenaga honorer atau pegawai Non ASN jika telah memenuhi persyaratan di bawah ini maka dapat diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK jelang penghapusan. Syaratnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 5 Daftar Makanan yang Baik Untuk Penderita Diabetes, Nomor 4 Banyak Disukai

a. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK 2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Film Nasional yang Bertema Perjuangan Bangsa Indonesia, Cocok Ditonton untuk Menyambut HUT RI ke-77

Dengan syarat tersebut, bagi tenaga honorer yang telah memenuhinya maka pemerintah akan memberikan peluang untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x