Ada 6 Peserta Tanpa Tes Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022? Cek Ketentuanya Sesuai Peraturan Ini

- 15 Agustus 2022, 07:01 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/
 
BERITASOLORAYA.com - Pada seleksi PPPK 2022 terdapat pemberlakuan bahwa ada peserta honorer atau pegawai non-ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai tanpa mengikuti ujian seleksi atau tanpa tes.
 
Aturan tentang tenaga honorer atau non-ASN tanpa tes di seleksi PPPK 2022 tertuang dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional guru.

Pemberlakuan peserta tanpa tes di seleksi PPPK 2022, tentunya merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK jabatan fungsional guru tersebut.
 
Isi dari Permenpan RB dijelaskan bahwa ada enam kategori tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 jabatan fungsional guru tanpa tes yang dapat disimak selengkapnya sebagai berikut ini:

1. Guru THK II yang Memenuhi Nilai Ambang Batas

Pertama adalah Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas. Artinya adalah guru yang memiliki status THK II dan telah memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021 dan tentunya belum memperoleh formasi.

Guru yang memiliki status tersebut, atau berstatus THK II yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade akan masuk dalam kategori prioritas 1.

Pada seleksi PPPK 2022, untuk guru yang berstatus sebagaimana penjelasan di atas atau masuk prioritas pertama, maka penempatannya adalah langsung penempatan sesuai ketetapan mekanisme.

Dalam penempatannya akan mempertimbangkan dua hal. Pertama adalah menggunakan hasil tes PPPK 2021 dan kedua adalah mempertimbangkan formasi yang tersedia di Pemerintah Daerah.
 
Baca Juga: Tips Lolos Seleksi Program Kartu Prakerja Gelombang 41, Perhatikan Hal-Hal Ini!

2. Guru Negeri yang Memenuhi Nilai Ambang

Guru negeri yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas.

Guru negeri sebagaimana yang disebutkan di atas akan masuk dalam kategori prioritas pertama dan akan langsung penempatan pada seleksi PPPK Guru 2022. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021 dan mempertimbangkan formasi di Pemda.

3. Guru Swasta yang Memenuhi Nilai Ambang

Guru swasta yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas.

Guru swasta di atas, masuk dalam kategori prioritas pertama, dimana akan langsung penempatan sesuai mekanisme yang ada. Penempatannya di PPPK Guru 2022 dengan menggunakan hasil tes PPPK tahun 2021 dan berdasarkan formasi di Pemda.
 
Baca Juga: LPSK Pantau Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim Polri, Begini Kondisi Terbarunya

4. Lulusan PPG yang Memenuhi Nilai Ambang Batas

Guru non-ASN yang lulusan PPG dan terdaftar di database PPG serta telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi akan masuk sebagai pelamar prioritas.

Guru tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama, yaitu pada PPPK Guru 2022 akan langsung penempatan. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021 serta sesuai formasi yang ada di Pemerintah Daerah.

5. Guru THK II Tidak Lulus PG atau Belum Ikut Seleksi

Guru THK II yang belum mengikuti seleksi atau tidak memenuhi nilai ambang batas pada PPPK tahun 2021, berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 masuk pada kategori pelamar prioritas 2.

Guru THK II sebagaimana di atas, penempatannya mempertimbangkan seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.
 
Baca Juga: Wajib Tahu! Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, serta Syarat Pendataan Tenaga Honorer

6. Guru non ASN negeri

Guru non-ASN terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK dan belum memenuhi nilai ambang batas di seleksi tahun 2021 akan masuk prioritas.

Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas kedua yaitu mempertimbangkan beberapa ketentuan sesuai ketentuan mekanisme yang telah diberlakukan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah