Benarkah 5 Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK? Ternyata Ada Pengecualiannya loh!

- 15 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK
Ilustrasi, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK /Instagram @cpns.analitica

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dari kelima tenaga non-ASN ada yang dikecualikan untuk jabatan fungsional guru sebagaimana yang tercantum pada Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022.

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN jenis THK-2 menjadi salah satu persyaratan diangkatnya sebagai pegawai ASN PPPK.

Namun, perlu digaris bawahi juga khusus untuk jabatan fungsional guru terdapat Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur kategori-kategori peserta yang dapat melamar sebagai pegawai PPPK.

Baca Juga: Nasib non-ASN di Masa Depan, Bagaimana Jenjang Karirnya dan Apakah Bisa Ikut PPPK dan PNS?

Diantaranya adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade negeri maupun swasta, guru lulus passing grade THK-2, guru lulus passing grade lulusan PPG di tahun 2021.

Lebih lanjut, guru non-ASN negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta guru lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Pada Surat Edaran Menpan-RB yang sama, disebutkan bahwa syarat tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai PPPK adalah guru honorer yang honorariumnya berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Beruntung! Pelamar Jenis ini Akan Dapat Tambahan Nilai PPPK 2022, Cek Ketentuanya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah