3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun,
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa khusus jabatan fungsional guru pada Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022 menyebutkan bahwa guru non-ASN negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK untuk kategori pelamar umum.
4. Tenaga honorer yang usianya belum mencapai 20 tahun
Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB disebutkan bahwa pegawai Non ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Ada 6 Peserta Tanpa Tes Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022? Cek Ketentuanya Sesuai Peraturan Ini
5. Tenaga honorer dengan usia lebih dari 56 tahun
Pada SE Menpan-RB pegawai non-ASN yang berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.***