Simak! Peraturan Resmi Menpan RB Terkait Guru Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

- 16 Agustus 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi. Menpan RB tak bisa ikut sertakan guru honorer dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 jika tidak memenuhi kriteria
Ilustrasi. Menpan RB tak bisa ikut sertakan guru honorer dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 jika tidak memenuhi kriteria /Kemendikbud ristek/

Selain itu, PPK juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) guru honorer yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: 2 Informasi dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Kabar Gembira?

Demi kelancaran pemetaan data guru honorer, PPK dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaannya.

Jika PPK tidak menyampaikan data guru honorer terkait hingga tenggat waktu yang diberikan, maka instansi dianggap tidak memiliki tenaga honorer.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah