Selain itu, PPK juga wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) guru honorer yang ditandatangani oleh PPK.
Baca Juga: 2 Informasi dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Kabar Gembira?
Demi kelancaran pemetaan data guru honorer, PPK dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaannya.
Jika PPK tidak menyampaikan data guru honorer terkait hingga tenggat waktu yang diberikan, maka instansi dianggap tidak memiliki tenaga honorer.***