Lalu apakah guru honorer swasta dapat mengikuti pendataan oleh PPK guna pemetaan pegawai non ASN? Jawabannya adalah tidak.
Sebab, pendataan tersebut dikhususkan untuk guru honorer yang berada pada instansi pemerintah atau sekolah negeri.
Selain hal yang disebutkan diatas, pada pemetaan guru non ASN yang dilakukan PPK untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK dikelompokkan berdasarkan hal berikut :
- Guru honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai (BKNP) non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini sekolah negeri.
- Diangkat paling rendah oleh uni pimpinan kerja, misalnya saja Kepala Sekolah.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021
Baca Juga: 4 Fakta Menarik 'Mencuri Raden Saleh', Film Indonesia tentang Aksi Kriminal yang Wajib Ditonton
- Berusia paling rendah 20-56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Semoga informasi ini bermanfaat.***