Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Masuk Pendataan

- 18 Agustus 2022, 21:19 WIB
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Lalu apakah guru honorer swasta dapat mengikuti pendataan oleh PPK guna pemetaan pegawai non ASN? Jawabannya adalah tidak.

Sebab, pendataan tersebut dikhususkan untuk guru honorer yang berada pada instansi pemerintah atau sekolah negeri.

Baca Juga: Ternyata Ada Pengecualian untuk Non-ASN yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Kategorinya!

Selain hal yang disebutkan diatas, pada pemetaan guru non ASN yang dilakukan PPK untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS  ataupun PPPK dikelompokkan berdasarkan hal berikut :

  • Guru honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai (BKNP) non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini sekolah negeri.
  • Diangkat paling rendah oleh uni pimpinan kerja, misalnya saja Kepala Sekolah.
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021

Baca Juga: 4 Fakta Menarik 'Mencuri Raden Saleh', Film Indonesia tentang Aksi Kriminal yang Wajib Ditonton

  • Berusia paling rendah 20-56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah