Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, Berikut Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Masuk Pendataan

- 18 Agustus 2022, 21:19 WIB
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan
Inilah informasi terkait gaji dana bos bisa masuk database beserta kategori tenaga honorer yang bisa masuk pendataan /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Tidak hanya itu dalam SE tersebut juga diterangkan terkait mekanisme pembayaran honorarium secara langsung.

Mengenai pembayaran honorarium dijelaskan bahwa pembayaran tersebut berasal dari APBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Jika melihat klasifikasi status guru honorer berdasarkan kepegawaian serta SK pengangkatan yang dimiliki akan mempengaruhi sumber gaji yang diterima.

Baca Juga: Lirik Lagu Hidupku MilikMu oleh Ebiet G Ade yang Penuh Makna

Sumber gaji yang diterima berdasarkan SK pengangkatan tentulah berbeda.

Guru dengan kategori guru honorer yang memiliki SK pengangkatan gubernur, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.

Tidak hanya itu, guru honorer yang memiliki SK Bupati juga maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.

Sedangkan untuk guru yang memiliki SK pengangkatan Kepala Sekolah, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari dana BOS.

Baca Juga: Benarkah Ada Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 dan 4, Ada Regulasi Baru? Cek Faktanya

Berdasarkan sistem penggajian bagi guru honorer tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN pada guru honorer sesuai masing-masing SK pengangkatan yang dimiliki.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah