Baca Juga: Seratus Hari Kematian Shireen Abu Akleh, Keluarga Masih Menanti Keadilan
Seluruh guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK 2022 ini, Menpan RB telah menetapkan syarat yang harus disiapkan oleh guru honorer. Apa saja? Simak di bawah ini.
- Statusnya adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada instansi Pemerintah.
- Mendapatkan gaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Artinya honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Minimal tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Seluruh guru honorer yang sudah memenuhi syarat diatas setelah pendataan oleh PPK, maka bisa melampirkan data yang dibutuhkan sebelum terlambat. Apa saja data-datanya? Simak di bawah ini.
Data diri:
- NIK
- KK
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
Data pendidikan terakhir:
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
Data terkait jabatan terakhir:
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
Lebih lanjut, guru honorer juga harap mempersiapkan data informasi unit kerja terakhir atau yang sedang dijalani saat ini.
Dan khusus untuk honorer dengan status eks THK-II maka harus melampirkan nomor peserta dan statusnya.