Semua data tersebut bisa diserahkan kepada PPK untuk kemudian dilakukan pemetaan. Dan PPK harus menyampaikan data honorer tersebut kepada BKN maksimal tanggal 30 September 2022 mendatang.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***
Semua data tersebut bisa diserahkan kepada PPK untuk kemudian dilakukan pemetaan. Dan PPK harus menyampaikan data honorer tersebut kepada BKN maksimal tanggal 30 September 2022 mendatang.
Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***
Editor: Intan Sherly Monica
Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022