Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini dan Jangan Sampai Terlambat, SEGERA!

- 19 Agustus 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini./
Ilustrasi. Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini./ /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga honorer termasuk guru honorer dan pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Pendataan tenaga honorer tersebut memang bertujuan untuk mendapatkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan para honorer.

Sebab sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, disebutkan bahwa status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi Pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Maknanya tenaga honorer memang akan ditiadakan sebagaimana informasi yang sudah beredar beberapa waktu bekalangan ini.

Baca Juga: Sudah 19 Agustus, Guru Semua Jenjang Segera Lakukan Ini, Wajib dari Kemdikbud, Ada yang Tinggal Sehari Lagi!

Berdasarkan hal itu, maka guru honorer tentu merasa khawatir jika memang status honorer akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Maka Pemerintah melalui Menpan RB memberikan kesempatan dan peluang kepada guru honorer untuk bisa menjadi pegawai ASN pada PPPK 2022 ini.

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 yang menjelaskan tentang aturan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

SE Menpan RB itu ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ada di pusat dan daerah, agar seluruh tenaga honorer termasuk guru honorer bisa mengetahui informasi ini.

Baca Juga: Seratus Hari Kematian Shireen Abu Akleh, Keluarga Masih Menanti Keadilan

Seluruh guru honorer yang ingin menjadi ASN PPPK 2022 ini, Menpan RB telah menetapkan syarat yang harus disiapkan oleh guru honorer. Apa saja? Simak di bawah ini.

  • Statusnya adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  • Mendapatkan gaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Artinya honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  • Minimal tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  • Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik Harap Bersiap! Jelang Penghapusan 2023 Segera Lakukan Hal ini

Seluruh guru honorer yang sudah memenuhi syarat diatas setelah pendataan oleh PPK, maka bisa melampirkan data yang dibutuhkan sebelum terlambat. Apa saja data-datanya? Simak di bawah ini.

Data diri:

  1. NIK
  2. KK
  3. Nama lengkap tanpa gelar
  4. Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
  5. Lokasi tempat lahir
  6. Tanggal lahir
  7. Jenis kelamin

Data pendidikan terakhir:

  1. Kode pendidikan terakhir
  2. Nama pendidikan terakhir
  3. Nomor ijazah
  4. Nama sekolah/perguruan tinggi
  5. Tanggal lulus

Baca Juga: Resep Tumis Tauge yang Sehat dan Lezat, Wajib Dicoba untuk Menu Masakan Anak Kost, Dijamin Bikin Nagih

Data terkait jabatan terakhir:

  1. Kode jabatan terakhir
  2. Nama jabatan terakhir
  3. Nomor SK
  4. Tanggal SK
  5. Tanggal awal kerja
  6. Tanggal akhir kerja

Lebih lanjut, guru honorer juga harap mempersiapkan data informasi unit kerja terakhir atau yang sedang dijalani saat ini.

Dan khusus untuk honorer dengan status eks THK-II maka harus melampirkan nomor peserta dan statusnya.

Semua data tersebut bisa diserahkan kepada PPK untuk kemudian dilakukan pemetaan. Dan PPK harus menyampaikan data honorer tersebut kepada BKN maksimal tanggal 30 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Resep Tumis Terong Ikan Teri, Simpel dan Cocok Dijadikan Menu Masakan Sehari-Hari untuk Anak Kost, Yuk Dicoba!

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah