Kemdikbud Resmi Umumkan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Dalam Jabatan, Segera Sebelum Berakhir!

- 19 Agustus 2022, 12:08 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud resmi umumkan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan
Ilustrasi. Kemdikbud resmi umumkan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan /Pressmaster/pexels.com//

5. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Setelah lapor diri, mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 30 September 2022. Panduan tata cara penandatanganan PKS akan disampaikan melalui SIMPKB.

6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: Perhatikan! Guru Honorer Kriteria Ini Tidak Ada Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Disini

Adapun dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud adalah sebagai berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini dan Jangan Sampai Terlambat, SEGERA!

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat menyerahkan dokumen lapor diri yang dimulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022.

Lebih lanjut dalam masa lapor diri PPG Dalam Jabatan, mahasiswa masih harus menyelesaikan pembelajaran mandiri.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x