Skema Pengangkatan Non ASN atau Tenaga Honorer, ini Permintaan Komisi II DPR RI

- 20 Agustus 2022, 21:38 WIB
Berikut skema pengangkatan Non ASN atau tenaga honorer serta Permintaan Komisi II DPR RI
Berikut skema pengangkatan Non ASN atau tenaga honorer serta Permintaan Komisi II DPR RI /Instagram bkdjatim

Baca Juga: Mengenal Asma’ binti Yazid, Salah Seorang Perempuan Pejuang Islam

Di mana guru honorer pada dasarnya tersebar di instansi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.

"KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023," tutur Doli setelah memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi serta Gubernur Riau di Auditorium Pemda Sumbar, Padang.

Doli juga menyampaikan bahwa apabila tenaga honorer dihapus, maka harus ada kepastian status yang dimiliki non ASN tersebut.

"Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ojo Dibandingke’ oleh Farel Prayoga feat Suci Tacik, Trending di Youtube

Diketahui bahwa meskipun penghapusan baru ditetapkan pada bulan November 2023, akan tetapi, kebijakan tersebut pastinya menimbulkan kekhawatiran bagi para pegawai non-ASN.

Dikhawatirkan pula dapat berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah. Mengingat pula bahwa selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer, sebagaimana yang dikutip di laman www.dpr.go.id.

Bahkan, tidak jarang di beberapa daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak daripada PNS. Apabila dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah, lanjut penjelasan tertulis di laman tersebut.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Ajak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan Hidup. Adakan Festival yang Dihadiri Idol K-Pop

Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya juga sempat menyampaikan agar para tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK.

"Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK," tambah Syamsuar.

Sementara itu, Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan informasi tentang skema pengangkatan tenaga honorer.

Informasi tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2022, tidak akan ada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah