Skema Pengangkatan Non ASN atau Tenaga Honorer, ini Permintaan Komisi II DPR RI

- 20 Agustus 2022, 21:38 WIB
Berikut skema pengangkatan Non ASN atau tenaga honorer serta Permintaan Komisi II DPR RI
Berikut skema pengangkatan Non ASN atau tenaga honorer serta Permintaan Komisi II DPR RI /Instagram bkdjatim

BERITASOLORAYA.com- Skema pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN menjadi hal yang krusial.

Apalagi pasca adanya peraturan tentang penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, tahun 2023.

Pasalnya, penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan ynstansi Pemerintah kabarnya akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Maka sebab itulah, seleksi ASN PPPK dan PNS menjadi salah satu program yang dinantikan.

Keputusan penghapusan non ASN telah dituangkan melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Tepung Kanji oleh Farel Prayoga feat Suci Tacik, Trending di Youtube Musik, Keren!

Keputusan yang berlaku di atas merupakan pula bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana telah menegaskan bahwa nantinya di Pemerintah hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yakni pegawai PNS dan PPPK.

Memperhatikan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KemenPAN-RB menyiapkan kejelasan skema untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer.

Baca Juga: Mengenal Asma’ binti Yazid, Salah Seorang Perempuan Pejuang Islam

Di mana guru honorer pada dasarnya tersebar di instansi pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.

"KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023," tutur Doli setelah memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi serta Gubernur Riau di Auditorium Pemda Sumbar, Padang.

Doli juga menyampaikan bahwa apabila tenaga honorer dihapus, maka harus ada kepastian status yang dimiliki non ASN tersebut.

"Jika posisi tenaga honorer dihapus KemenPAN-RB, maka harus ada kepastian mereka mau diapakan. Apakah akan dijadikan outsourcing atau tenaga kontrak atau ada alternatif lain," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ojo Dibandingke’ oleh Farel Prayoga feat Suci Tacik, Trending di Youtube

Diketahui bahwa meskipun penghapusan baru ditetapkan pada bulan November 2023, akan tetapi, kebijakan tersebut pastinya menimbulkan kekhawatiran bagi para pegawai non-ASN.

Dikhawatirkan pula dapat berpengaruh pula pada kinerja pemerintah daerah. Mengingat pula bahwa selama ini, pemerintah daerah sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer, sebagaimana yang dikutip di laman www.dpr.go.id.

Bahkan, tidak jarang di beberapa daerah yang jumlah tenaga honorernya lebih banyak daripada PNS. Apabila dihapus tentu berisiko terhadap kinerja pemerintah daerah, lanjut penjelasan tertulis di laman tersebut.

Baca Juga: Birukan Langit Indonesia Ajak Anak Muda Peduli Isu Lingkungan Hidup. Adakan Festival yang Dihadiri Idol K-Pop

Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya juga sempat menyampaikan agar para tenaga honorer tidak diberhentikan namun diprioritaskan untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK.

"Saya sampaikan agar tenaga honor jangan sampai diberhentikan begitu saja, karena mereka rata-rata sudah lama mengabdi. Sebaiknya jadi prioritas untuk diangkat jadi CPNS atau PPPK," tambah Syamsuar.

Sementara itu, Bima Haria Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan informasi tentang skema pengangkatan tenaga honorer.

Informasi tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2022, tidak akan ada pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Bersiap! BKN Bakal Lakukan Pengangkatan Jadi ASN PPPK 2022, Simak Disini

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023," jelasnya.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah