2 Alasan Penting Pemetaan Honorer atau Non ASN Sebelum Penghapusan, Hasil Rakor BKD Jatim Dengan Kemenpan RB

- 24 Agustus 2022, 10:52 WIB
Info hasil Rakor penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN oleh BKD Jawa Timur
Info hasil Rakor penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN oleh BKD Jawa Timur /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022: Chico Aura Dwi Wardoyo Gugur dalam Straight Game Usai Dikalahkan Ng Tze Yong

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lebih lanjut, Aba Subagja juga menambahkan bahwa melalui pemetaan tenaga honorer atau Non ASN tersebut dapat dijadikan bahan acuan bagi pegawai untuk ditempatkan di PNS, PPPK atau Outsourcing.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Ingin MencintaiMu oleh EdCoustic, Dalam Fitrahku Sebagai Manusia, untuk MenghambakanMu

Itulah update informasi terkait hasil Rapat Koordinasi terbaru yang dilaksanakan oleh BKD Jawa Timur terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Se Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah