1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Lebih lanjut, Aba Subagja juga menambahkan bahwa melalui pemetaan tenaga honorer atau Non ASN tersebut dapat dijadikan bahan acuan bagi pegawai untuk ditempatkan di PNS, PPPK atau Outsourcing.
Itulah update informasi terkait hasil Rapat Koordinasi terbaru yang dilaksanakan oleh BKD Jawa Timur terkait penyelesaian pendataan tenaga honorer atau Non ASN di lingkungan Pemerintah Se Jawa Timur.***