2 Alasan Penting Pemetaan Honorer atau Non ASN Sebelum Penghapusan, Hasil Rakor BKD Jatim Dengan Kemenpan RB

- 24 Agustus 2022, 10:52 WIB
Info hasil Rakor penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN oleh BKD Jawa Timur
Info hasil Rakor penyelesaian pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau Non ASN oleh BKD Jawa Timur /Tangkap layar Youtube BKD Jatim

Karena apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pendataan, maka instansi pemerintah tersebut akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian akan melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing memiliki dua maksud atau tujuan.

Aba Subagja menjelaskan bahwa pendataan terhadap tenaga honorer atau Non ASN tersebut bukan untuk mengangkat menjadi ASN.

Aba Subagja menyampaikan bahwa tujuan atau alasan Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yaitu untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN.

Baca Juga: Shin Tae Yong Panggil 36 Pemain Jelang Kualifikasi Piala AFC U20, Persija Penyumbang Terbanyak

“Pendataan ini bukan untuk mengangkat dia menjadi pegawai ASN, akan tetapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan. Sehingga kebijakan seperti apa yang harus kita lakukan” ucap Aba Subagja saat pada 22 Agustus 2022.

Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut nantinya apabila terdapat pegawai yang telah memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan.

Baca Juga: Hari Ini! BKN Adakan Simulasi CAT yang Dapat Diikuti Honorer dan Non ASN, Sinyal Pelaksanaan CPNS dan PPPK?

Adapun ketentuan atau syarat agar tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut dapat diberikan kesempatan pada seleksi CPNS maupun PPPK adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube BKD Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah