Selamat! Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya

- 24 Agustus 2022, 20:47 WIB
Selamat! Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya./
Selamat! Guru Honorer yang Masuk Kategori Ini Bisa Ikuti Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Simak Penjelasannya./ /Website SSCASN/

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang harus memperhatikan kriteria peserta yang ditentukan oleh Menpan RB.

Bahkan jika ternyata tenaga honorer tidak memenuhi satu kriteria saja, maka bisa dipastikan akan gagal mendapatkan kesempatan untuk menjadi pegawai ASN.

Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian tertanggal 22 Juli 2022, yang menjelaskan bahwa setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh para honorer agar bisa ikuti seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Turut Dibahas dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Kapolri Diminta Lakukan Hal Ini

Menpan RB juga memberikan keistimewaan kepada guru honorer dengan kategori tertentu ini yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa harus mengikuti tes atau ujian.

Seperti yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, yang juga berisi informasi bahwa ada kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022.

Berikut kategori guru honorer yang tidak perlu mengikuti tes, simak sebagai berikut:

  1. Guru THK-II Lulus Passing Grade

Pertama,  guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes yaitu  guru THK-II yang lulus passing grade pada PPPK 2021 dan belum memperoleh formasi.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Khawatirkan Rencana Penghapusan Honorer, Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini Terlebih Dahulu

Guru honorer dengan kriteria ini masuk dalam kategori pelamar prioritas 1 dimana saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 nanti dapat menggunakan hasil tes PPPK 2021.

  1. Guru Sekolah Negeri yang Lulus Passing Grade

Kedua,  guru negeri yang sebelumnya lulus passing grade juga masuk dalam kategori pelamar prioritas dan bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Kategori ini ditujukan bagi guru negeri yang lulus passing grade di PPPK 2021 namun belum dapat formasi. Maka pada seleksi PPPK 2022 mendatang, guru negeri ini masuk dalam prioritas 1.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Putri Keempat Ammar Zoni dan Irish Bella Telah Lahir, Simak Cerita Persalinannya

  1. Guru Sekolah Swasta yang Lulus Passing Grade

Ketiga, guru sekolah swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 tetapi belum dapat formasi, akan dijadikan pelamar prioritas pada PPPK 2022 mendatang.

Kedepannya, guru kategori ini cukup menyerahkan hasil tes pada seleksi PPPK 2021 saat mengikuti seleksi PPPK 2022 karena masuk pelamar prioritas 1.

  1. Lulusan PPG yang Sudah Lulus Passing Grade

Keempat, guru lulusan PPG yang lulus passing grade akan menjadi pelamar prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Buat Terkesima, Jadi Orang Asia Pertama Hiasi Main Issue Majalah Top As V Magazine

Lulusan PPG yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 cukup menyerahkan hasil seleksi PPPK 2021 pada saat mengikuti seleksi PPPK 2022.

  1. Guru THK-II

Kelima,  guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021, pada kesempatannya di seleksi PPPK 2022 akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 2.

Sebenarnya, pelamar prioritas 2 hanya ikut seleksi kompetensi dan pemeriksaan latar belakang. Selanjutnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

  1. Guru THK-II yang Belum Lulus Passing Grade

Keenam, guru THK-II yang belum lulus passing grade, yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, maka kedepannya guru kategori ini akan masuk sebagai prioritas 2.

Baca Juga: Ide Bisnis Minuman Khas Indonesia, Rahasia Resep Es Cendol dengan ini, Pasti Jualan Laris

  1. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021

Ketujuh, guru non ASN atau guru honorer di sekolah Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum pernah mengikuti seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022. Dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

  1. Guru non ASN di Sekolah Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021

Kedelapan, guru non ASN di sekolah Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah