Tanpa Tes, Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022! Simak Kebijakan dari Menpan RB Berikut

- 25 Agustus 2022, 11:44 WIB
Ilustrasi. Ketentuan Menpan RB terkait guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes.
Ilustrasi. Ketentuan Menpan RB terkait guru honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2022 tanpa tes. /pexels.com/Kampus Production

Jika guru non ASN Negeri telah terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum ikut seleksi pada PPPK 2021, maka akan masuk sebagai pelamar prioritas 3 di PPPK 2022.

Adapun terkait seleksinya, pelamar prioritas 3 akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN Negeri (belum lulus passing grade PPPK 2021)

Kategori ini juga masuk dalam pelamar prioritas 3. Syaratnya, guru non ASN Negeri yang belum lulus passing grade PPPK 2021 terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya

Demikian kategori guru honorer yang masuk dalam prioritas saat mengikuti seleksi PPPK 2022. Bagi yang masuk salah satu dari kategori di atas, tak perlu lagi mengikuti tes.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x