Syarat Daftar Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 untuk Semua Jenjang, Simak Selengkapnya di Sini!

- 25 Agustus 2022, 13:13 WIB
Syarat agar bisa ikut serta dalam program Pendidikan Guru Penggerak.
Syarat agar bisa ikut serta dalam program Pendidikan Guru Penggerak. /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud
  1. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK mengajar.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN atau non ASN baik sekolah negeri atau swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

Untuk ikut serta dalam program Guru Penggerak, para guru harus mengikuti seleksi terlebih dahulu di mana tahapan seleksi terdiri dari seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak yang telah resmi dirilis oleh Kemdikbud adalah sebagai berikut:

  • Tanggal 1 – 30 September 2022

Pada tanggal 1 hingga 30 September 2022, akan diadakan seleksi tahap 1. Seleksi ini dimulai dengan registrasi dan pengisian biodata (CV).

Selanjutnya, guru pelamar program Pendidikan Guru Penggerak bisa melakukan pengisian esai dan mengunggah dokumen yang diminta.

Baca Juga: Guru ASN Wajib Lakukan 5 Hal Ini untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

  • Tanggal 1 - 31 Oktober 2022

Pada tanggal ini, Kemdikbud akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran. Maka dari itu, para guru yang ingin lulus seleksi harus mengikuti seleksi tahap 1 dengan benar.

  • Tanggal 2 – 4 November 2022

Dari pendaftaran dan seleksi yang sudah dilakukan di tahap 1, Kemdikbud akan mengumumkan hasil akhir seleksi. Hanya guru yang lulus seleksi yang bisa mengikuti tahap selanjutnya dari program Pendidikan Guru Penggerak ini.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer untuk Pengangkatan PPPK 2022, Benarkah? Simak Isi SE MenPAN-RB Berikut

  • Tanggal 8 November 2022 – 24 Februari 2023

Akan diadakan seleksi tahap 2 bagi yang sudah lulus seleksi tahap 1. Di tahap ini, guru harus melakukan simulasi mengajar dan wawancara.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah