Guru honorer wajib mempersiapkan ijazah terakhir dan harus diunggah di portal pendataan tenaga non ASN.
Dokumen ijazah terakhir dapat diunggah di portal dengan format pdf dan berukuran 100 kb hingga 1 mb.
3. Pas Foto
Dokumen ketiga yang wajib diunggah di portal pendataan tenaga non ASN adalah pas foto dengan latar belakang biru.
Selain itu, pas foto ini diunggah dengan format jpg/jpeg dan memiliki ukuran maksimal 200 kb.
4. SK Jabatan
Bagi guru honorer wajib mempersiapkan SK jabatan guna untuk mengisi riwayat pekerjaan di portal pendataan tenaga non ASN 2022.
5. Bukti Pembayaran Gaji
Bukti pembayaran gaji bagi guru honorer, baik dari APBN maupun APBD juga wajib untuk dipersiapkan.