Guru Honorer Wajib Tahu, 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- 25 Agustus 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Ilustrasi 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022 / PEXELS/PIXABAY

Guru honorer wajib mempersiapkan ijazah terakhir dan harus diunggah di portal pendataan tenaga non ASN.

Dokumen ijazah terakhir dapat diunggah di portal dengan format pdf dan berukuran 100 kb hingga 1 mb.

3. Pas Foto

Dokumen ketiga yang wajib diunggah di portal pendataan tenaga non ASN adalah pas foto dengan latar belakang biru.

Selain itu, pas foto ini diunggah dengan format jpg/jpeg dan memiliki ukuran maksimal 200 kb.

4. SK Jabatan

Bagi guru honorer wajib mempersiapkan SK jabatan guna untuk mengisi riwayat pekerjaan di portal pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: RESMI! Link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Kesempatan Emas Honorer Jadi PNS Maupun PPPK

5. Bukti Pembayaran Gaji

Bukti pembayaran gaji bagi guru honorer, baik dari APBN maupun APBD juga wajib untuk dipersiapkan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah