Pada tahap ini tenaga Non ASN akan diminta untuk mengklik opsi jenis kelamin, file scan KTP/ Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat dan Pas Foto yang masing-masing berukuran maksimal 200 kb dengan format jpg/jpeg.
Apabila tenaga Non ASN menemukan permasalahan data saat melengkapi data diri,silahkan untuk menghubungi HELPDESK atau FAQ pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Jika permasalahan data telah selesai diperbaiki maka ada dapat melakukan Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang ke 6.
Baca Juga: Harga Telur Melesat di Atas Rp30 Ribu per Kilogram, Mendag Sebut Faktor Penyebabnya
- Pengecekan Ulang Data
Tenaga Non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang telah diisikan sebelumnya. Apabila semua data-data diyakini telah sesuai maka silahkan klik “Proses Pembuatan Akun”
Sedangkan apabila ingin melakukan perbaikan data, maka tenaga Non ASN dapat mengklik kembali, sehingga akan otomatis melakukan kembali perbaikan data diri.
Pada tahap ini pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses sudah tidak dapat lagi dilakukan perubahan data seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, pas foto, dan data yang lain sebagainya.
Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kesempatan Emas Fresh Graduate Jadi Guru, Daftar Segera!
- Proses Pembuatan Akun
Saat tenaga Non ASN telah melakukan pengecekan data, dan dirasa telah sesuai tenaga Non ASN dapat mengklik “Iya” pada konfirmasi yang tertera pada layar utama.
Dengan mengkonfirmasi “Iya”, itu artinya tenaga Non ASN telah selesai melakukan proses pembuatan akun.