BERITASOLORAYA.com - Pegawai honorer, PNS dan PPPK 2022 ini, harus mengetahui tentang RUU Sisdiknas terbaru, yang diduga Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) dihapus berdasarkan keterangan yang ada pada RUU Sisdiknas.
Pengumuman dugaan dihapusnya Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) di RUU Sisdiknas wajib diketahui oleh guru yang mempunyai sertifikat pendidik, baik honorer, PNS, PPPK 2022 ini.
Sebab, RUU Sisdiknas tersebut memiliki perbedaan dengan UU sebelumnya yang mengatur tentang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) untuk honorer, PNS dan PPPK 2022 ini.
Dugaan hilangnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) disesalkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di draf RUU Sisdiknas.
Diketahui bahwa pada rancangan RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) masuk dalam pasal peralihan. Hal tersebut tentu membuat khawatir guru sertifikasi.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulis menerangkan mengenai hak guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG), di Jakarta, Ahad.
“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ungkapnya.