Link RUU Sisdiknas. Apakah Tunjangan Profesi Guru Dihapus? Cek Faktanya untuk Honorer, PNS dan PPPK 2022

- 29 Agustus 2022, 16:14 WIB
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022 /Iqbalnuril/Pixabay

BERITASOLORAYA.com - Pegawai honorer, PNS dan PPPK 2022 ini, harus mengetahui tentang RUU Sisdiknas terbaru, yang diduga Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) dihapus berdasarkan keterangan yang ada pada RUU Sisdiknas.

Pengumuman dugaan dihapusnya Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) di RUU Sisdiknas wajib diketahui oleh guru yang mempunyai sertifikat pendidik, baik honorer, PNS, PPPK 2022 ini.

Sebab, RUU Sisdiknas tersebut memiliki perbedaan dengan UU sebelumnya yang mengatur tentang Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) untuk honorer, PNS dan PPPK 2022 ini.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Disebut Ancaman Bagi Guru Sebab Hilangkan Tunjangan Profesi, Kemendikbudristek Beri Penjelasan

Dugaan hilangnya pasal Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) disesalkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) di draf RUU Sisdiknas.

Diketahui bahwa pada rancangan RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru (TPG) masuk dalam pasal peralihan. Hal tersebut tentu membuat khawatir guru sertifikasi.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam keterangan tertulis menerangkan mengenai hak guru yang memperoleh tunjangan sertifikasi guru atau profesi guru (TPG), di Jakarta, Ahad.

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ungkapnya.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Kemdikbud Ingatkan Guru Sertifikasi Wajib Bersiap Sebelum Tanggal 31 Agustus, Cek Penyebabnya

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x