Cek Fakta Honorer, PNS dan PPPK 2022. Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Link Resminya

- 29 Agustus 2022, 19:03 WIB
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022 /Andrea Piacquadio/Pixabay

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 105, Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak mendapatkan penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September! Guru Honorer Harus Paham Skema Pengangkatan Calon ASN dari Sekarang

Satriwan menyampaikan bahwa hal itu berbanding terbalik dengan yang ada di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU Guru dan Dosen sebagaimana yang dimaksud di atas, Pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yaitu di pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tandasnya.
.
Intinya dalam RUU Sisdiknas Tunjangan Sertifikasi Guru atau Profesi Guru ditempatkan di pasal peralihan dan dalam UU sebelumnya diatur secara eksplisit di pasal 16.

Baca Juga: Skema Pengangkatan Guru dalam PPPK 2022, Benarkah Ada Kategori yang Bisa Seleksi Tanpa Tes? Simak!

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” terangnya.

Selama ini, memang TPG merupakan cara pemerintah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Pendidik yang memperoleh tunjangan diharapkan mampu merasa lebih baik dalam kehidupannya.

P2G mendesak seluruh pemangku pendidikan serta masyarakat secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang telah masuk Badan Legislasi DPR.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah