Cek Fakta Honorer, PNS dan PPPK 2022. Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Link Resminya

- 29 Agustus 2022, 19:03 WIB
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022
Berikut link juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi Guru dihapus di RUU Ssdiknas? Cek faktanya untuk honorer,PNS dan PPPK 2022 /Andrea Piacquadio/Pixabay

Baca Juga: Korban Banjir Pakistan Telah Tembus 1.000 Jiwa, Negara Sahabat akan Segera Mengirim Bantuan

“Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka,” lanjut Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri.

RUU Sisdiknas Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan pada latar belakangnya diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu:

- UU 20/2003 terkait Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
- UU 14/2005 terkait Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen)
- UU 12/2012 terkait Pendidikan Tinggi (UU Dikti)

Disampaikan dalam latar belakang bahwa pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Terbaru! Tunjangan Sertifikasi Guru Jenjang TK, SD, SMP, & SMA Dihapus? Ternyata Begini...

Hal itu, seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengaja, sudah banyak pelajaran yang dapat diambil dari UU Dikti. Seperti misalnya adalah pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek memberitahukan bahwa revisi RUU Sisdiknas sedari awal memang mewadahi seluruh satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," tuturnya.

Baca Juga: Cacar Air dan Cacar Monyet, Apa Bedanya?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah