Dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas, secara substansi Sekolah maupun Madrasah tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan.
"Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan," jelasnya.
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," tambahnya.
Lebih lengkapnya jika ingin mengunduh RUU Sisdiknas, dapat klik link (di sini).
Di RUU Sisdiknas, pada Pasal 105 huruf a-h memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul "hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru" yang berarti TPG dihapuskan.
Faktanya tidak demikian seperti yang dikutip dari Instagram @masmenteri, bahwa Kemendikbudristek telah memastikan jika tunjangan untuk guru akan tetap ada.
Justru dalam penjelasannya, bahwa guru ASN akan secara otomatis memperoleh tunjangan tanpa harus menunggu antrean sertifikasi.
Tunjangan untuk guru disampaikan secara eksplisit di draf RUU Sisdiknas di beberapa pasal yang memisahkan antara sertifikasi dan tunjangan, kemudian bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan sesuai UU ASN.