Mekanisme Pemberian Tunjangan Guru Sertifikasi atau Belum, ASN, dan Swasta, Ada Tambahan Gaji Dari Kemdikbud

- 1 September 2022, 19:56 WIB
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas
Inilah skema pemberian tunjangan bagi guru baik yang sudah sertifikasi, ASN, atau pun yang belum sertifikasi berdasarkan RUU Sisdiknas /storyset /Freepik

BERITASOLORAYA.com – Dalam RUU Sisdiknas, ternyata tunjangan bagi guru tidak lagi dikaitkan dengan sertifikasi.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), guru harus melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu agar mendapatkan sertifikasi.

Layaknya SIM untuk mengemudi, untuk mendapatkan sertifikasi maka guru perlu melakukan serangkaian pendidikan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Resmi! Ada Bantuan ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Begini Kata Dirjen GTK

Jika guru sudah mendapatkan sertifikasi maka hak untuk mendapatkan tunjangan guru atau TPG pun akan didapatkan sebagai tambahan penghasilan.

Berbeda dengan yang tercantum pada RUU Sisdiknas, maka guru yang sudah mengajar namun belum mendapatkan sertifikasi maka akan memperoleh penghasilan tambahan yang layak.

Sehingga guru yang belum memenuhi kapasitas sertifikasi tetap akan mendapatkan tunjangan guru tanpa harus menunggu PPG.

Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), penghasilan yang layak akan merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: 5 Tips Merawat Rambut Bagi Perempuan Berhijab yang Perlu Diperhatikan

Sementara itu, bagi guru swasta akan mendapatkan penghasilan layak yang merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pada RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa calon guru perlu melalui PPG terlebih dahulu agar bisa mengajar.

Namun bagi guru yang sudah mengajar, maka secara otomatis akan mendapatkan penghasilan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu.

Sementara untuk guru ASN pada satuan pendidikan negeri akan mendapatkan penghasilan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru, Ini Kategori Tendik yang Dapat Kenaikan Penghasilan

Sementara untuk guru pada satuan pendidikan swasta akan mendapatkan penghasilan yang layak dari Yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Pemerintah akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.

Akan tetapi, satuan pendidikan swasta tentunya juga perlu berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Baca Juga: Meski Belum Sertifikasi, Guru non ASN Akan Dapat Bantuan ini dari Kemdikbud, Benarkah? Cek Selengkapnya

Hal tersebut juga diperjelas olehIwan Syahril selaku Ditjen GTK pada saat menyampaikan taklimat RUU Sisdiknas secara virtual di Youtube Kemendikbud RI.

"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucap Iwan.

Iwan juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1,6 juta guru honorer yang masih belum mendapatkan sertifikasi, sehingga penghasilan guru pun belum mengalami peningkatan.

Baca Juga: Simak! Ini 4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK 2022 yang Akan Diujikan, Guru Honorer dan Non ASN Harus Tahu

"Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG)," tutur Iwan.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah