Perubahan Positif Melalui RUU Sisdiknas: Program Wajib Belajar, hingga Wajibnya Mapel Pendidikan Pancasila

- 2 September 2022, 15:32 WIB
RUU Sisdiknas bertujuan untuk perubahan positif
RUU Sisdiknas bertujuan untuk perubahan positif /tangkapan layar Instagram @litbangdikbud/

Namun, bila ada masyarakat yang ingin berkontribusi diperbolehkan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

Selanjutnya, mengenai nomenklatur satuan pendidikan, RUU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan sebagainya jika diperlukan.

Kemudian terkait mobilitas pelajar pesantren, sebelumnya lulusan pesantren sulit pindah ke satuan pendidikan di luar pesantren, kini lebih leluasa.

Hal ini dikarenakan RUU Sisdiknas mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan berlaku untuk seluruh jalur pendidikan formal, termasuk pesantren formal. Sehingga, lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Baca Juga: Program Guru Penggerak Resmi Dibuka! Berikut Link Daftar Angkatan 8, 9, 10 dan Syarat dari Kemdikbud

Terakhir, sebelum RUU Sisdiknas, Pancasila bukanlah muatan atau mata pelajaran (mapel) wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kini, dalam RUU Sisdiknas, Pendidikan Pancasila menjadi mapel wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.

“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” ujar Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) di Fourth Education Working Group (EdWG) G 20.

Sedangkan Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/ Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal menjadi muatan wajib.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @litbangdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah