Perubahan Positif Melalui RUU Sisdiknas: Program Wajib Belajar, hingga Wajibnya Mapel Pendidikan Pancasila

- 2 September 2022, 15:32 WIB
RUU Sisdiknas bertujuan untuk perubahan positif
RUU Sisdiknas bertujuan untuk perubahan positif /tangkapan layar Instagram @litbangdikbud/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sudah resmi diusulkan pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI sejak 24 Agustus 2022 silam.

Melalui RUU Sisdiknas ini, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus sebagai ASN, maupun non-ASN. Kemudian kesetaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Namun, ternyata tidak hanya itu saja, dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial Instagram @litbangdikbud, 2 September 2022, terdapat upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk perubahan positif pendidikan Indonesia melalui RUU Sisdiknas.

Baca Juga: AKHIRNYA! Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud

Perubahan positif oleh RUU Sisdiknas meliputi program wajib belajar diperluas, pendanaan pendidikan semakin jelas, nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan, mobilitas pelajar pesantren lebih leluasa, hingga Pendidikan Pancasila menjadi mapel wajib.

Program wajib belajar yang semula 9 tahun, hanya meliputi Pendidikan Dasar saja. Kini melalui RUU Sisdiknas, program wajib belajar menjadi 13 tahun, 10 tahun Pendidikan Dasar (prasekolah, dan kelas 1 – 9). Lalu dilanjutkan 3 tahun Pendidikan Menengah.

Pendidikan Menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas Pendidikan Dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat membantu daerah yang paling membutuhkan.

Mengenai pendanaan pendidikan, dalam RUU Sisdiknas tahun ini diperjelas, sumber dana utama penyelenggaraan wajib belajar adalah pemerintah, dan satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya.

Baca Juga: Tak Ada Haaland, Julian pun Jadi: Rudal Manchester City yang Layak Diwaspadai

Namun, bila ada masyarakat yang ingin berkontribusi diperbolehkan secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.

Selanjutnya, mengenai nomenklatur satuan pendidikan, RUU Sisdiknas mengatur bahwa pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan sebagainya jika diperlukan.

Kemudian terkait mobilitas pelajar pesantren, sebelumnya lulusan pesantren sulit pindah ke satuan pendidikan di luar pesantren, kini lebih leluasa.

Hal ini dikarenakan RUU Sisdiknas mengatur bahwa Standar Nasional Pendidikan berlaku untuk seluruh jalur pendidikan formal, termasuk pesantren formal. Sehingga, lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.

Baca Juga: Program Guru Penggerak Resmi Dibuka! Berikut Link Daftar Angkatan 8, 9, 10 dan Syarat dari Kemdikbud

Terakhir, sebelum RUU Sisdiknas, Pancasila bukanlah muatan atau mata pelajaran (mapel) wajib di kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kini, dalam RUU Sisdiknas, Pendidikan Pancasila menjadi mapel wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.

“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” ujar Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) di Fourth Education Working Group (EdWG) G 20.

Sedangkan Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/ Kecakapan Hidup, dan Muatan Lokal menjadi muatan wajib.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @litbangdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah