Jika dulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, kini guru yang sudah mengajar dan belum sertifikasi juga akan mendapatkannya.
Guru ASN mendapatkan penghasilan layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.
Tunjangan-tunjangan tersebut akan ditingkatkan demi kesejahteraan guru yang bersangkutan.
Sementara guru non ASN akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
BOS dari pemerintah pun akan ditingkatkan.
Dengan adanya RUU Sisdiknas, dikatakan bahwa belum pernah ada RUU yang benar-benar berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru.***