Sehingga yayasan penyelenggara pendidikan bisa memberikan gaji sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi guru terkait.
Senada dengan Dirjen GTK, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyebutkan RUU Sisdiknas menjadi kebijakan paling berdampak positif bagi guru.
Kondisi saat ini, guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4 untuk diakui sebagai guru.
Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur hingga fasilitator.
Baca Juga: TERBARU! Inilah 4 Materi Uji Kompetensi pada Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Cek Sekarang Disini
Melalui RUU Sisdiknas, hal-hal tersebut akan diperbaiki. Seperti sertifikat pendidik dari profesi guru kini menjadi prasyarat bagi calon guru baru.
Sementara guru yang sudah mengajar tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan tunjangan.
Dalam RUU Sisdiknas, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi syarat juga akan diakui sebagai guru.
Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.