Jangan Khawatir, Penghasilan Guru Akan Ditingkatkan Melalui RUU Sisdiknas! Simak Informasi Selengkapnya..

- 2 September 2022, 16:41 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas jamin tunjangan guru akan meningkat baik itu ASN atau non ASN dan yang belum sertifikasi
Ilustrasi. RUU Sisdiknas jamin tunjangan guru akan meningkat baik itu ASN atau non ASN dan yang belum sertifikasi /Pixabay/sallyjermain

Sehingga yayasan penyelenggara pendidikan bisa memberikan gaji sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi guru terkait.

Senada dengan Dirjen GTK, Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menyebutkan RUU Sisdiknas menjadi kebijakan paling berdampak positif bagi guru.

Kondisi saat ini, guru wajib memiliki kualifikasi S1 atau D4 untuk diakui sebagai guru.

Banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas seperti guru namun tidak diakui sebagai guru, contohnya konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur hingga fasilitator.

Baca Juga: TERBARU! Inilah 4 Materi Uji Kompetensi pada Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Cek Sekarang Disini

Melalui RUU Sisdiknas, hal-hal tersebut akan diperbaiki. Seperti sertifikat pendidik dari profesi guru kini menjadi prasyarat bagi calon guru baru.

Sementara guru yang sudah mengajar tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan tunjangan.

Dalam RUU Sisdiknas, pendidik terdiri atas guru, dosen, instruktur dan pendidik keagamaan. Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi syarat juga akan diakui sebagai guru.

Baca Juga: Daftar Program Guru Penggerak dari Kemdikbud, Gratis! Berikut Link-nya dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

Dengan demikian, pendidik PAUD 3-5 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal yang memenuhi syarat akan masuk ke dalam kategori guru.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah