Kemudian PPG apakah tetap masih berlaku untuk guru? Jika berdasarkan pada RUU Sisdiknas terbaru dijelaskan bahwa PPG hanya berlaku untuk calon guru agar bisa mengajar dalam satuan pendidikan.
Dan bagi guru yang sudah mengajar, secara otomatis akan mendapatkan penghasilan tambahan yang layak tanpa harus menunggu sertifikasi terlebih dahulu melalui PPG.
Dengan demikian maka mekanisme pemberian penghasilan atau tunjangan yang berdasarkan RUU Sisdiknas adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira! Begini Penjelasan Tentang Nasib Guru PAUD pada RUU Sisdiknas
1. Guru ASN Sekolah Negeri
Bagi guru ASN pada satuan pendidikan negeri akan mendapatkan penghasilan atau tunjangan yang layak berdasarkan UU ASN dan peraturan turunannya.
2. Guru Non ASN
Bagi guru non ASN pada satuan pendidikan akan mendapatkan penghasilan yang layak dari berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
Perlu diketahui, pemerintah juga akan meningkatkan bantuan pada satuan pendidikan swasta agar Yayasan dapat menyediakan penghasilan yang layak bagi guru-gurunya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka September ini? Begini Informasi Resminya Dari Kemenpan RB