Akan tetapi, satuan pendidikan swasta juga harus berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas sesuai Standar Nasional Pendidikan.
Hal tersebut juga diperjelas oleh Iwan Syahril selaku Ditjen GTK pada saat menyampaikan taklimat RUU Sisdiknas secara daring sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Kemendikbud RI.
"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun," ucap Iwan.
"Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Iwan juga menjelaskan bahwa masih terdapat 1,6 juta guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi, sehingga penghasilan guru pun belum mengalami peningkatan.
"Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG)," tutur Iwan.***