Mekanisme Pemberian Tambahan Gaji Guru PAUD hingga SMA-SMK yang Sudah Sertifikasi atau Belum, ASN dan Non ASN

- 2 September 2022, 19:52 WIB
RUU SISDIKNAS
RUU SISDIKNAS /tangkapan layar sisdiknas.kemdikbud.go.id/

Akan tetapi, satuan pendidikan swasta juga harus berkomitmen untuk melaksanakan pendidikan yang berkualitas sesuai Standar Nasional Pendidikan.

Hal tersebut juga diperjelas oleh Iwan Syahril selaku Ditjen GTK pada saat menyampaikan taklimat RUU Sisdiknas secara daring sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Kemendikbud RI.

"RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi (TPG) melalui sertifikasi baik itu guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun," ucap Iwan.

"Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Diterapkan, Benarkah Ada Dampak Positif untuk Kesejahteraan Guru? Simak Penjelasan Kemdikbud

Iwan juga menjelaskan bahwa masih terdapat 1,6 juta guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi, sehingga penghasilan guru pun belum mengalami peningkatan.

"Saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena mereka masih belum tersertifikasi dan masih menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG)," tutur Iwan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah