RUU Sisdiknas: Respon Positif Pendidikan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Wajib

- 2 September 2022, 21:19 WIB
Ilustrasi aktifitas belajar mengajar SD berdasarkan RUU Sisdiknas
Ilustrasi aktifitas belajar mengajar SD berdasarkan RUU Sisdiknas /Zona Surabaya Raya/Muhammad Ainnur Rizky

 

BERITASOLORAYA.com - Terdapat beberapa hal sedang diupayakan pemerintah untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik lagi. Upaya-upaya tersebut terangkum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Indonesia (RUU Sisdiknas).

Diantara yang sedang diupayakan antara lain kesejahteraan para guru, kesetaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), masa program wajib belajar, pendanaan pendidikan dan keleluasaan bagi pelajar pesantren.

Kemudian nomenklatur tingkat satuan pendidikan, serta Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib (mapel) wajib. Demikian dilansir BeritaSoloRaya.com melalui akun Instagram @litbangdikbud hari ini, 2 September 2022.

Baca Juga: Belum Sertifikasi, Benarkan Guru Non ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan? Simak Penjelasan Kemdikbud

Upaya menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib tercantum dalam naskah RUU Sisdiknas pada pasal 81 dan 84.

“Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas,” kata Anindito Aditomo di sela Fourth Education Working Group (EdWG) G20.

Hadirnya Pendidikan Pancasila sebagai mapel wajib diharapkan mampu membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa, mengingat Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia.

Selain itu, sejalan dengan visi dan misi Kemendikbud Ristek dalam mewujudkan SDM yang unggul, dan memiliki profil Pelajar Pancasila, gotong royong salah satunya.

Baca Juga: Kabar Gembira Kemenpan RB Jelang PPPK 2022, Pelamar P1, P2, P3 dan Umum Harus Lakukan Ini di Akun SSCASN

Sehingga, dengan menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mapel wajib dalam RUU Sisdiknas ini mendapat respon positif dari berbagai negara peserta EdWG G20 di Nusa Dua Bali.

Respon positif juga diberikan oleh Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Kris Wijoyo Soepandji.

“Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi,” ucap Kris.

Kris melanjutkan bahwa Pendidikan Pancasila itu penting, selain sebagai identitas nasional, nilai-nilai positif Pancasila yang berasal dari bangsa Indonesia sendiri akan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2: Tata Cara, Bidang Studi, Tahap Seleksi, dan Persyaratan

“Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” ujarnya.

Kris Wijoyo Soepandji pun melihat dengan menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mapel wajib, bangsa Indonesia kelak tidak akan terbawa arus.

Melainkan memberikan solusi terhadap permasalahan dunia, sehingga kehidupan dunia pun menjadi lebih harmonis.

“Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga, dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam,” jelas Kris.

Baca Juga: Pendataan Non ASN Jadi Jalan Mulus Honorer Menuju PPPK 2022, Benarkah? Ternyata Begini Kata Menteri PANRB

“Sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” lanjutnya. Demikian yang dikutip melalui website Kemendikbud pada 2 September 2022.

Diketahui bahwa pembuatan RUU Sisdiknas ini melibatkan publik. Publik dapat mengakses naskah RUU Sisdiknas, dan memberikan saran dan masukan tiap pasalnya melalui laman yang disediakan oleh Kemendikbud.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @litbangdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah