Info PPPK 2022: Begini Nasib Guru Swasta yang Mutasi ke Sekolah Negeri, Masuk Pelamar Prioritas atau Umum?

- 3 September 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi Nasib Guru Swasta yang Mutasi Ke Sekolah Negeri
Ilustrasi Nasib Guru Swasta yang Mutasi Ke Sekolah Negeri /

BERITASOLORAYA.com – Pembahasan terkait PPPK 2022 selalu menjadi perbincangan hangat, terlebih lagi di tahun 2022 pemerintah hanya membuka rekrutmen PPPK.

Kabarnya, seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada akhir bulan September dan info ini tentu menjadi topik hangat terutama di kalangan guru honorer di tanah air, tidak terkecuali bagi guru honorer di sekolah swasta.

Kabar terkait pembukaan pendaftaran tersebut tentu sangat dinantikan oleh para calon pelamar, sebab dengan mengikuti PPPK menjadi salah satu jalan bagi guru honorer baik negeri maupun swasta untuk dapat menjadi ASN.

Baca Juga: Tenang! Guru Semua Jenjang Bakal Dapat Keuntungan di Bulan September 2022, Simak Rinciannya Berikut

Pertanyaan baru muncul dari guru honorer swasta, salah satunya yaitu mengenai bagaimana nasib guru sekolah swasta yang saat ini telah mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022.

Apakah nantinya guru honorer sekolah swasta tersebut akan masuk pada pelamar prioritas atau justru masuk pada pelamar umum?

Berikut ini merupakan penjelasan terkait nasib guru honorer sekolah swasta yang telah mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022. Simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), nasib guru honorer sekolah swasta yang mengalami mutasi ke sekolah negeri pada PPPK 2022 dapat ditentukan.

Penentuannya berdasarkan data Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar pada Dapodik yang dimiliki oleh masing-masing guru swasta.

Bagaimanakah penjelasan atau maksud dari pernyataan di atas ?

Sebagaimana diketahui, pada seleksi PPPK 2022 kategori guru honorer yang dapat melakukan pendaftaran adalah kategori pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2 dam pelamar prioritas 3 serta pelamar umum.

Baca Juga: RUU Sisdiknas akan Sejahterakan Guru Kategori Ini, Adakah yang Dikecualikan? Simak Informasi Selengkapnya..

Sedangkan bagi guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak dapat mendaftar sebagai pelamar PPPK 2022, baik itu untuk guru honorer yang ada di sekolah negeri maupun swasta.

Lalu bagaimanakah keberlangsungan nasib guru honorer sekolah swasta yang telah mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022 mendatang?

Sebagai contoh, Pak Iwan merupakan salah seorang guru honorer sekolah swasta yang telah lama mengabdi dari tahun 2016.

Pada tahun 2022 tepatnya awal Bulan Januari, Pak Iwan pindah tugas menjadi guru sekolah negeri.

Kemudian dengan adanya pindah tugas tersebut, akhirnya Pak Iwan memiliki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar pada sekolah negeri di Bulan September 2022 ini adalah baru 9 bulan.

Sebab Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mengajar miliknya dihitung dari mulai bulan Januari hingga September.

Contoh berlanjut, bahwa Pak Iwan akan mengikuti seleksi PPPK 2022, apakah Pak Iwan dapat menjadi pelamar Prioritas 2 ? Mengingat bahwa Pak Iwan telah lama mengabdi di sekolah swasta dari tahun 2016 – 2022.

Jawaban dari kondisi yang dialami oleh Pak Iwan, yaitu “Pak Iwan Tidak Bisa Menjadi Pelamar Kategori Prioritas 2”.

Hal tersebut dikarenakan pada Dapodik Pak Iwan di sekolah negeri baru terhitung 9 bulan bekerja.

Baca Juga: Di RUU Sisdiknas, PPG Hanya Berlaku Bagi Guru Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Masuk Kategori Ini...

TMT Pak Iwan sebagai guru honorer di sekolah swasta yang terhitung dari mulai 2016 tidak bisa turut dihitung untuk jenis Pelamar Kategori 2, sebab untuk TMT tersebut adalah data dari sekolah swasta.

Sebagaimana diketahui bahwa pelamar prioritas 2 adalah guru honorer THK-II yang telah mengajar lebih dari 3 tahun.

Lalu pertanyaan berikutnya apakah bisa jika Pak Iwan dapat masuk ke dalam kategori pelamar Prioritas 3, mengingat TMT mengajar pada sekolah negeri dimulai awal Tahun 2022?

Jawaban untuk keadaan itu adalah “Pak Iwan Juga Tidak Bisa Menjadi Pelamar Kategori Prioritas 3”.

Hal ini dikarenakan untuk pelamar Prioritas 3 adalah pelamar yang merupakan guru honorer di sekolah negeri yang tercatat pada Dapodik dengan masa abdi mengajar lebih dari 3 tahun dan bukan termasuk guru honorer THK-II.

Oleh karena itu Pak Iwan dapat melamar PPPK 2022 dengan kategori sebagai pelamar umum. Mengapa demikian? Sebab yang menjadi acuan yaitu data TMT Pak Iwan yang tercatat pada Dapodik selama 9 bulan.

Baca Juga: Resmi! Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA Cek. Kemdikbud Rilis Pengaturan RUU dengan Poin-poin Berikut

Sebagaimana diketahui bahwa kategori pelamar umum adalah pelamar yang merupakan guru honorer negeri dengan masa mengajar kurang dari 3 tahun, guru honorer swasta dan lulusan PPG.

Itulah penjelasan terkait nasib guru honorer sekolah swasta yang mutasi ke sekolah negeri pada seleksi PPPK 2022 mendatang.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah