Baca Juga: Guru Semua Jenjang Harus Tahu! Begini Cara Tambah Murid Secara Otomatis ke Kelas di Platform Merdeka Mengajar
Secara lebih lengkap, Iwan menjelaskan dengan adanya tambahan penghasilan ini, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan pendapatan yang sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah, dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,”kata Iwan.
“Dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki,” lanjutnya.***