Kemdikbud Ungkap RUU Sisdiknas Tingkatkan Kesejahteraan Guru. Apakah Termasuk Peningkatan Tunjangan?

- 5 September 2022, 05:10 WIB
Ilustrasi Uang Tunjangan Guru
Ilustrasi Uang Tunjangan Guru /Pikiran Rakyat/ARIF FIRMANSYAH

Lebih lanjut Iwan mengungkapkan tentang Visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 yang berusaha merealisasikan kebutuhan dan pemenuhan guru yang seimbang antara jumlah dan kemampuannya.

Baca Juga: UPDATE! Inilah Cara Unduh dan Perbaiki Sertifikat Pelatihan Mandiri pada Platform Merdeka Mengajar

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,”ujar Iwan.

Berkaitan dengan penghasilan yang layak tersebut, Iwan menambahkan penjelasannya tentang Tunjangan Profesi yang akan diperoleh para guru.

“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun,”ucap Iwan.

“Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Berkaitan dengan program PPG tersebut, Iwan menjelaskan tentang adanya antrian dan proses sertifikasi yang jumlahnya masih banyak.

Selain itu, dengan RUU Sisdiknas ini, pemerintah ingin agar guru bisa meningkatkan taraf hidupnya karena adanya pemberian tunjangan.

“Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang ASN,”tutur Iwan.

“Dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN,”lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah