Non ASN perlu untuk membuat akun Pendataan honorer dengan mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada link berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Cetak Kartu Informasi Akun
Selanjutnya, mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan sebagaimana aturan dalam Juknis Pendataan Non-ASN 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya
- Pengisian Biodata dan Login
Kemudian, login dan melakukan pengisian biodata.
Cara log in, terlebih dahulu harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Mengisi Riwayat Pekerjaan
Tahap selanjutnya, mengisi riwayat pekerjaan sesuai pada ketentuan riwayat pekerjaan dan yang perlu ditambahkan hanya asal instansi saat ini.
- Resume Pendataan Non-ASN
Non ASN wajib membaca serta memeriksa kembali data-data yang sudah dilengkapi sebelumnya, di resume pendataan sebelum mencetak kartu.
Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih
- Cetak Kartu Pendataan Honorer
Non ASN mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data sudah selesai.
Sebelum membuat akun pendaftaran, diharap memastikan terlebih dahulu bahwa admin pada instansinya masing-masing telah mendaftarkannya.