Tata Cara Melakukan Pendataan Bagi Tenaga Non ASN atau Honorer. Ternyata Begini

- 5 September 2022, 05:30 WIB
penjelasan tentang tata cara melakukan pendataan bagi tenaga non ASN atau honorer
penjelasan tentang tata cara melakukan pendataan bagi tenaga non ASN atau honorer /Pixabay/Tumisu

Non ASN perlu untuk membuat akun Pendataan honorer dengan mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada link berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Selanjutnya, mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan sebagaimana aturan dalam Juknis Pendataan Non-ASN 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

  1. Pengisian Biodata dan Login

Kemudian, login dan melakukan pengisian biodata.

Cara log in, terlebih dahulu harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

  1. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Tahap selanjutnya, mengisi riwayat pekerjaan sesuai pada ketentuan riwayat pekerjaan dan yang perlu ditambahkan hanya asal instansi saat ini.

  1. Resume Pendataan Non-ASN

Non ASN wajib membaca serta memeriksa kembali data-data yang sudah dilengkapi sebelumnya, di resume pendataan sebelum mencetak kartu.

Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih

  1. Cetak Kartu Pendataan Honorer

Non ASN mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data sudah selesai.

Sebelum membuat akun pendaftaran, diharap memastikan terlebih dahulu bahwa admin pada instansinya masing-masing telah mendaftarkannya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah