Adapun untuk lebih jelasnya mengenai pendataan tenaga honorer serta beberapa pertanyaan dapat langsung mengunjungi website resminya atau klik laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq
Itulah informasi seputar pendataan tenaga honorer serta tujuan pendataan non ASN sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah.
Memperhatikan hal itu, non ASN harus memperhatikan tata cara pendataan tenaga honorer seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.**** (Sukhum Ela Wahyuningrum)