Tahapan Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer. Guru Wajib Tahu

- 5 September 2022, 06:30 WIB
Penjelasan tentang tahapan pendataan non ASN atau honorer yang harus diketahui oleh para guru
Penjelasan tentang tahapan pendataan non ASN atau honorer yang harus diketahui oleh para guru /tangkapan layar akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

 

BERITASOLORAYA.com- Saat ini, tenaga non ASN atau honorer diminta untuk melakukan pendataan oleh pemerintah.

Banyak yang mengira bahwa pendataan tenaga non ASN atau honorer ini berkaitan dengan pengangkatan menjadi PPPK.

Namun ternyata, program pendataan tenaga non ASN atau honorer ini bertujuan untuk pemetaan.

Selain itu, pemerintah juga akan dapat mengetahui dengan jelas berapa jumlah tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Jadwal Pendataan Tenaga Honorer atau Non ASN Terbaru, Cek Kelengkapan Berkas yang Dibutuhkan, pemerintah pun juga telah merilis jadwal pendataan tenaga honorer atau non ASN yang akan dilaksanakan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.

Adanya jadwal pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah ini, dirilis langsung oleh BKPSDM Malang, melalui akun Instagram resminya @bkpsdmmalangkota, pada Jumat, 2 September 2022 lalu.

Berikut merupakan jadwal pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Malang, sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

1. Pendataan awal oleh Perangkat Daerah

Untuk pendataan awal oleh Perangkat Daerah akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus hingga 9 September 2022.

2. Verifikasi 1 oleh BKPSDM

Untuk jadwal verifikasi ini akan dilakukan pada tanggal 12 hingga 14 September 2022.

3. Non ASN membuat akun, melengkapi data dan mengakhiri proses pendataan masing-masing

Jadwal pembuatan akun non ASN dan kegiatan lainnya, dilakukan pada tanggal 15 hingga 23 September 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

4. Verifikasi II oleh BKPSDM

Untuk verifikasi yang kedua kali oleh BKPSDM dilakukan pada tanggal 26 hingga 29 September 2022.

5. Finalisasi

Finalisasi akan dilakukan setelah semua kegiatan telah dilaksanakan dan akan dilakukan pada tanggal 30 September 2022.

Perlu diketahui untuk pendataan tenaga honorer ini terdapat beberapa dokumen yang harus diperhatikan oleh pegawai non ASN, yakni:

- Scan SK mulai awal bekerja

- Scan ijazah terbaru

- Scan bukti bayar honorarium per bulan sesuai SK

- File Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 berformat JPG dengan latar belakang biru

- Scan KTP.

Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih

Dari adanya pendataan tenaga honorer di Instansi Pemerintah ini, perlu diperhatikan oleh tenaga honorer bahwasanya pendataan non ASN gratis atau tidak dipungut biaya.

Pemerintah Malang mengingatkan kepada tenaga honorer harap berhati-hati kepada siapapun yang meminta imbalan sebagai ganti pendataan dan juga menjanjikan akan diangkat menjadi PPPK atau PNS.

Sebab pendataan tenaga honorer ini, ditujukan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di Instansi Pemerintah Kota Malang bukan sebagai jaminan untuk diangkat menjadi ASN.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah