Apakah Tenaga Kebersihan Berstatus Non ASN Atau Honorer Harus Ikut Pendataan? Begini Penjelasannya

- 5 September 2022, 07:30 WIB
Penjelasan terkait dengan apakah tenaga kebersihan harus ikut program pendataan tenaga non ASN atau honorer
Penjelasan terkait dengan apakah tenaga kebersihan harus ikut program pendataan tenaga non ASN atau honorer /Pexels/Anete Lusina/

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Memang secara khusus terdapat kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, tetapi juga ada tenaga honorer yang tidak bisa ikut serta atau gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022.

Maka tenaga honorer perlu mengetahui siapa saja yang gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022 ini dan bagaimana kelanjutan nasibnya kelak setelah Pendataan Non ASN 2022.

Dalam satu kesempatan, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen menjelaskan terdapat tiga kategori tenaga honorer yang tidak dapat ikut Pendataan Non ASN 2022, seperti yang dikutip dalam kanal Youtube #ASNPelayanPublik.

Berikut penjelasan tiga kategori peserta yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, atau bisa dikatakan gagal mengikuti program tersebut.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

  1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bagian Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  2. Tenaga honorer atau non ASN yang berprofesi pada bidang petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme tenaga outsourcing (tenaga alih daya).
  3. Tenaga honorer atau non ASN yang termasuk dalam pegawai SK/kontrak kerja di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

Suherman juga menjelaskan bahwa ada beberapa tenaga honorer yang tidak termasuk yang dicatat.

 “Petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing atau alih daya itu tidak termasuk yang dicatat,” ujar Suherman.

Maka tenaga honorer yang gagal mengikuti Pendataan Non ASN 2022 seperti petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain akan dialihkan ke pihak ketiga dengan status tenaga tenaga outsourcing atau tenaga ahli daya.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah