Guru dan Murid Wajib Tahu! Perubahan Positif pada Jenjang PAUD Dikdasmen

- 3 September 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi guru dan murid jenjang PAUD
Ilustrasi guru dan murid jenjang PAUD /Pixabay/Moi Ngo

BERITASOLORAYA.com - Kemendikbudristek menerbitkan beberapa perubahan positif yang ditujukan untuk sekolah PAUD Dikdasmen.

Untuk memahami pasal-pasal yang diajukan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), maka perhatikan baik poin-poin penting pada jenjang PAUD, Dikdas, Dikmen.

Poin-poin penting perubahan positif pada jenjang PAUD mencakup perluasan program wajib belajar, pendanaan wajib belajar makin jelas dan nomenklatur satuan pendidikan yang dapat disesuaikan.

Baca Juga: BKN Tegaskan Tenaga Honorer Ini akan Ditolak dalam Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Simak Info Berikut

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Facebook Kemdikbud Info pada Jumat, 2 September 2022, guru dan murid wajib mengetahui tentang perubahan positif pada jenjang PAUD Dikdasmen.

  1. Perluasan program wajib belajar

Sebelum Perubahan

  • Mencakupkan wajib belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku sekarang ini adalah pendidikan dasar 9 tahun
  • Diperlukan perluasan wajib belajar kependidikan menengah, sering dilakukan di daerah tanpa memantau kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi atau belum.

Sesudah Perubahan

  • Kewajiban anak untuk belajar 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dari kelas 1-9), kemudian 3 tahun pendidikan menengah.
  • Membuat perluasan kependidikan menengah yang dilakukan secara bertahap, di daerah yang kualitas pendidikan dasarnya sudah memenuhi standar sangat baik.
  • Kemudian, wewenang pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan.

Baca Juga: RESMI! BKN Tegaskan 3 Kategori Honorer Ini Pasti Ditolak Pendataan Non ASN, Anda Termasuk? Begini Nasibnya

  1. Pendanaan wajib belajar semakin jelas

Sebelum Perubahan

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Facebook Kemdikbud Info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah