Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor. 20 Tahun 2022, guru honorer atau non ASN, guru berstatus THK-II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade namun belum mendapat formasi akan masuk dalam prioritas 1.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Kabar baiknya, guru lulus passing grade di atas tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022 dan akan langsung ditempatkan.
Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi setelah pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.
Baca Juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas atau Passing Grade di PPPK 2022, Simak untuk Pengadaan
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
Selanjutnya ada kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 yakni guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Baca Juga: Drama Korea Selatan Squid Game Meraih Penghargaan Awal Emmy, Siap Bersaing dengan Serial Lain
Untuk kategori prioritas 3 diisi oleh guru non ASN negeri yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan telah terdaftar di dapodik lebih dari tiga tahun.