Pelamar Lulus Passing Grade Harus Tahu Penempatan PPPK 2022 Berikut, Kemdikbud: untuk Guru Negeri dan Swasta

- 31 Juli 2022, 22:54 WIB
Ilustrasi. Pelamar Lulus Passing Grade Harus Tahu Penempatan PPPK 2022 Berikut, Kemdikbud: untuk Guru Negeri dan Swasta./
Ilustrasi. Pelamar Lulus Passing Grade Harus Tahu Penempatan PPPK 2022 Berikut, Kemdikbud: untuk Guru Negeri dan Swasta./ /Kemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Ditjen GTK telah menyampaikan pembahasan tentang penempatan guru lulus passing grade dalam PPPK 2022.

Penempatan guru yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2022 ini menjadi poin utama yang dijelaskan oleh Ditjen GTK.

Ditjen GTK menerangkan bahwa penempatan dalam PPPK 2022 ini ditujukan untuk guru yang sudah lulus passing grade dari sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: Literasi Digital Perlu Ditingkatkan di Jenjang Perguruan Tinggi. Simak Upaya Beberapa Universitas Ini...

Di sisi lain, adanya penempatan tersebut disesuaikan dengan jumlah kuota formasi yang ada di masing-masing daerah guru.

Perlu diketahui bahwa dalam PPPK 2022 ini Pemerintah akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.

Penempatan guru yang lulus passing grade akan dijalankan dalam sistem SSCASN dengan cara mengkonfirmasi pada formasi yang sudah dipilihkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu! Berikut Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta, Kata Kemdikbud

Penempatan ini akan dilakukan ketika Pemda telah rampung melakukan pengusulan formasi di daerahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah