BERITASOLORAYA.com – Ditjen GTK telah menyampaikan pembahasan tentang penempatan guru lulus passing grade dalam PPPK 2022.
Penempatan guru yang sudah lulus passing grade pada PPPK 2022 ini menjadi poin utama yang dijelaskan oleh Ditjen GTK.
Ditjen GTK menerangkan bahwa penempatan dalam PPPK 2022 ini ditujukan untuk guru yang sudah lulus passing grade dari sekolah negeri dan swasta.
Di sisi lain, adanya penempatan tersebut disesuaikan dengan jumlah kuota formasi yang ada di masing-masing daerah guru.
Perlu diketahui bahwa dalam PPPK 2022 ini Pemerintah akan melaksanakan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi ujian.
Penempatan guru yang lulus passing grade akan dijalankan dalam sistem SSCASN dengan cara mengkonfirmasi pada formasi yang sudah dipilihkan oleh Pemerintah.
Penempatan ini akan dilakukan ketika Pemda telah rampung melakukan pengusulan formasi di daerahnya masing-masing.