Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Baca Juga: Guru Lulus Passing Grade 2021 Bisa Bergembira! Ada Kabar Baik dari MenPANRB Terkait PPPK 2022
Dengan begitu, guru prioritas 2 dan 3 atau yang belum lulus passing grade 2021 juga tidak perlu ikut tes dan hanya melewati seleksi saja untuk menjadi ASN berstatus PPPK.
Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik.***