Info PPPK 2022: Selamat! Guru yang Sudah dan Belum Lulus Passing Grade 2021 Dapat Kebijakan dari MenPANRB

- 5 September 2022, 17:36 WIB
Ilustrasi. Ada kabar baik untuk guru yang sudah mengikuti passing grade di tahun 2021, baik itu yang sudah lulus atau belum. Pada seleksi PPPK 2022 akan mendapat kebijakan dari MenPANRB.
Ilustrasi. Ada kabar baik untuk guru yang sudah mengikuti passing grade di tahun 2021, baik itu yang sudah lulus atau belum. Pada seleksi PPPK 2022 akan mendapat kebijakan dari MenPANRB. /Unsplash/

Guru non ASN negeri yang belum lulus passing grade pada PPPK 2021 juga masuk kategori prioritas 3.

Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 3 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.

Baca Juga: Guru Lulus Passing Grade 2021 Bisa Bergembira! Ada Kabar Baik dari MenPANRB Terkait PPPK 2022

Dengan begitu, guru prioritas 2 dan 3 atau yang belum lulus passing grade 2021 juga tidak perlu ikut tes dan hanya melewati seleksi saja untuk menjadi ASN berstatus PPPK.

Jika masih ada formasi, pelamar prioritas 4 akan di seleksi melalui tes CAT UTBK. Adapun pelamar prioritas 4 adalah guru honorer sekolah negeri yang masa kerjanya di bawah tiga tahun, lulusan PPG dan guru swasta yang terdaftar di dapodik.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah