Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu! Berikut Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta, Kata Kemdikbud

- 31 Juli 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./
Ilustrasi. Pelamar PPPK 2022 Harus Tahu Penempatan Guru Lulus Passing Grade Negeri dan Swasta Kata Kemdikbud./ /Dok. Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Pelamar PPPK 2022 harus tahu informasi dari Kemdikbud ini, perihal penempatan guru lulus passing grade.

Guru yang lulus passing grade bisa dari guru honorer di sekolah negeri atau swasta sebagaimana akan dijelaskan pada hasi Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK 2022.

Dalam hal itu, Ditjen GTK menyampaikan bahwa ada penempatan untuk guru honorer negeri dan swasta yang sudah lulus passing grade hingga untuk pelamar umum.

Baca Juga: ASEAN Para Games 2022 Resmi Dibuka, Kental Adat Jawa, Acara Penuh Kejutan

Untuk penempatan guru dalam PPPK 2022, akan berhubungan dengan jumlah kuota formasi yang ada di masing-masing satuan pendidikan.

Namun perlu dipahami, bahwa dalam PPPK guru 2022 akan menerapkan tiga tahapan mekanisme dan jika memang masih ada kuota formasi yang tersedia maka seleksi PPPK 2022 akan dilaksanakan.

Sebelumnya pemerintah akan melakukan penempatan untuk guru honorer negeri dan swasta yang sudah lulus passing grade. Seperti apa penempatannya? Simak penjelasan berikut yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram  @ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: Lirik Lagu KepadaMu Aku Pasrah oleh Ebiet G. Ade, Karya yang Penuh Makna!

Guru honorer negeri dan swasta yang lulus passing grade dalam PPPK 2022 mendatang akan dimasukkan dalam kategori pelamar prioritas 1 seperti yang termaktub dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x