Apabila ada kendala, dihimbau memperhatikan data seperti NIK, No.KK tanggal lahir dan nama.
Selain itu, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi masing-masing.
Non ASN perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Pegawai THK II yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.
Baca Juga: Kapan Pendataan Non ASN Berakhir? Jangan Terlewat, PANRB Beri Tenggat Waktu Hingga Tanggal Ini
Dokumen Pegawai Non ASN yang dipersiapkan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan.
Pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh ialah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Selain dokumen di atas, perlu juga mempersiapkan dokumen sebagai pelengkapan data seperti SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).
Apabila data tidak sesuai yang ada di aplikasi, maka Non ASN diperkenankan memperbaikinya.
Pegawai THK II dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau maupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi.
Baca Juga: Kembali Terulang, TKW Asal Indonesia Disiksa oleh Majikan di Malaysia